Materi PAI Kelas 9 Bab 4 Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat
1. Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan
Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan sekedar mematikan. Kalau mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat.
A. Ketentuan Penyembelihan
Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
1). Penyembelih beragama Islam
2). Menyembelih dengan sengaja.
2). Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.
Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.etentuan hewan yang akan disembelih
1). Hewan dalam keadaan masih hidup.
Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S.al-Māidah/5:3)
3. Ketentuan alat penyembelih
1). Tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.
2). Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
4. Ketentuan proses menyembelih
- Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
- Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.
i) tenggorokan (saluran pernafasan);
ii) saluran makanan;
iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
B. Tata Cara Penyembelihan Hewan
1). Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
- Menyiapkan lubang penampung darah.
- Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
- Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
- Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
- Berniat menyembelih.
- Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
- Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.






Fandi Rahmad Danni
BalasHapusRizqika Khoyrunnisa
BalasHapusBeby putri kundita
BalasHapus